Abstrak
Pelayanan Publik (Public Service) oleh birokrasi publik merupakan salah
satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat disamping
sebagai abdi negara yang ditujukan untuk mensejahterakan masyarakat (warga
negara). Penyelenggaraan pelayanan publik
haruslah dapat memenuhi substansi pelayanan publik itu sendiri yaitu penyediaan
kebutuhan publik oleh pemerintah secara berkualitas. Sehingga salah satu nilai
yang dapat dijadikan acuan adalah asas-asas penyelenggaraan negara berdasarkan Undang-undang
No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme, dikemukakan asas penyelenggaraan negara, yaitu : asas
kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum,
asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalisme, dan asas
akuntabilitas. Penerapan asas-asas ini disejajarkan dengan subastansi pelayanan
dan prinsip-prinsip dalam pelayananan publik sehingga dapat mewujudkan tata
pemerintahan yang baik sehubungan dengan fungsi pemberi layanan (public
servant)
Download artikel: Artikel Pelayanan Publik
0 komentar:
Posting Komentar