Ads 468x60px

Pages - Menu

Social Icons

Selasa, 05 Juni 2012

Penerapan Asas Umum Penyelenggaraan Negara Dalam Pelayanan Publik




Abstrak
Pelayanan Publik (Public Service) oleh birokrasi publik merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat disamping sebagai abdi negara yang ditujukan untuk mensejahterakan masyarakat (warga negara). Penyelenggaraan pelayanan publik haruslah dapat memenuhi substansi pelayanan publik itu sendiri yaitu penyediaan kebutuhan publik oleh pemerintah secara berkualitas. Sehingga salah satu nilai yang dapat dijadikan acuan adalah asas-asas penyelenggaraan negara berdasarkan Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dikemukakan asas penyelenggaraan negara, yaitu : asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalisme, dan asas akuntabilitas. Penerapan asas-asas ini disejajarkan dengan subastansi pelayanan dan prinsip-prinsip dalam pelayananan publik sehingga dapat mewujudkan tata pemerintahan yang baik sehubungan dengan fungsi pemberi layanan (public servant)
Download artikel: Artikel Pelayanan Publik

0 komentar:

Posting Komentar